Gimana Melaksanakan Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia?

Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia

Di Indonesia, merek dagang diatur dalam UU merek dagang Nomor 15 Tahun 2001 Dibawah kendali direktorat jenderal hak kekayaan intelektual.

Bagi UU, merek dagang merupakan ciri ataupun simbol dalam wujud kata, angka, huruf, angka, warna, komposisi, simbol ataupun campuran yang digunakan utnuk membedakan benda benda ataupun jasa mereka dari satu orang ataupun tubuh usaha yang lain.

Bersamaan dengan kenaikan yang signifikan dalam persaingan bisnis global, mayoritas pebisnis pula menyadari berartinya kenaikan proteksi merek dagang selaku peninggalan industri besar buat kelangsungan hidup bisnis. Buat negara- negara yang telah jadi anggota dari Perjanjian Madrid serta Protokol, pendaftaran merek dagang hendak dicoba lewat satu aplikasi ke kantor kekayaan intelektual nasional ataupun regional. Negara- negara yang belum jadi anggota dari sistem Madrid hendak mendaftarkan merek dagang bersumber pada hukum merek dagang.

Berartinya Pendaftaran Merek Dagang

Merek dagang merupakan peninggalan berharga untuk tiap industri sebab merek dagang dikira kekayaan intelektual( IP). Di Indonesia, perihal itu dianjurkan buat mendaftarkan merek dagang Kamu saat sebelum melaksanakan bisnis sebab tingginya tingkatan pembajakkan IP.

Kamu bisa jadi menemukan sebagian keuntungan dari mendaftarkan merek dagang Kamu, semacam:

Prioritas hak konstitusional selaku awal yang mengajukan. Orang ataupun tubuh hukum yang awal buat mengajukan merek dagang pada biasanya sudah prioritas buat memakai merek dagang terdaftar

Proteksi eksklusif dari produk( benda serta jasa) dari klaim pelanggaran oleh orang lain dalam aktivitas perdagangan

Penguatan hukum dari posisi owner merek dagang di majelis hukum bila terdapat litigasi

Selaku nilai tambah dari benda ataupun jasa dalam mutu serta reputasi buat umum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *