Sebagian ulama meyakini bahwa wanita muslimah wajib memakai cadar atau cadar. Jamahur (kebanyakan) ulama percaya bahwa wajah perempuan tidak termasuk dalam aurat. Selama mereka percaya itu adalah hak dan kewajiban mereka mereka harus menjalankannya. Karena seseorang mengikuti apa yang diyakininya. Seseorang tidak dipaksa untuk mengikuti mazhab komunitas tetapi dia harus mengikuti apa yang dia pahami dan yakini berdasarkan tuntunan imam komunitas Portal Islam Terupdate dan Terpercaya tentang Sunnah.
Kita mendukung komentar. Di antara sebagian besar ulama yang meyakini bahwa memakai cadar bukanlah kewajiban wajah wanita bukanlah pengembara. Tapi saya tidak ingin melawan wanita bercadar kecuali saya mencoba membuat mereka menuruti tuntutan agama mereka.
Ini adalah hak dan kebebasan Aksara Lampung dan Anak Huruf alami yang harus diakui. Tanda keikhlasan adalah melihat apa yang dianggap kewajiban bahkan di sudut-sudut.
Mengapa kita menekan kelompok tersembunyi sementara membiarkan wanita lain dengan bebas mengekspos tubuh dan alat kelamin mereka? Artikel ini sebagai jawaban atas pertanyaan yang muncul dalam perdebatan di kalangan ulama oleh beberapa wanita Muslim yang ingin memahami hukum dan status pemakaian cadar untuk menghancurkan keyakinan harga diri wanita Muslim. Tidak tepat bagi seseorang untuk memakai jilbab untuk mengikutinya. Postingan ini untuk menjelaskan kelemahan jilbab atau cadar wanita karena saya katakan ini adalah masalah Khilafia (perbedaan pendapat). Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.